Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Lahan Eks Hotel Anggrek Ada Titik Terang, KSP-KPK Akan Bergerak

Soal Lahan Eks Hotel Anggrek Ada Titik Terang, KSP-KPK Akan Bergerak Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Ahli Waris lahan eks Hotel Anggrek, Elizabeth Tutupary, menyatakan jika pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan warga terkait penyerobotan lahan eks hotel Anggrek di Ambon.

Hal tersebut disampaikan Elizabeth Tutupary, usai bertemu Deputi Bidang I KSP, Febry Tetelepta, Selasa (6/4) kemarin.  Baca Juga: Politikus Demokrat Bikin Poling Twitter Soal Pengganti Moeldoko Sebagai KSP, Ini Nama Penggantinya..

“Pertemuan dengan KSP Deputi Bidang I menindaklanjuti surat yang dikirim ahli waris kepada Kepala KSP terkait dengan pemindahan gardu hubung A4 milik PT PLN yang telah diurus dari tahun 2018 sampai saat ini diacuhkan, bahkan saling lempar kewenangan antara PLN,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/4/2021). Baca Juga: Menyiksa! Amnesty International Nilai Penjara Bisa Bunuh Perlahan Alexei Navalny

”Selaku Kuasa Hukum, saya sudah bertemu langsung dengan pak Febry Tetelepta. Beliau berjanji sesegera dan secepat mungkin akan menindaklanjuti surat kami,” katanya.

Selain respons baik dari KSP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan dalam suratnya bahwa surat Kuasa Hukum telah diterima oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

“Terkait dengan KPK kita menyurat dengan mengutip pernyataan Direktur utama PLN pusat bahwa aset PLN  semuanya bersih, dan yang menjadi pertanyaan kami apakah SHGB nomor 564/1997 milik PT PLN Pusat termasuk aset yang bersih?,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengaku dirinya telah diundang pihak PLN Wilayah Maluku-Malut untuk membahas perihal keberadaan gardu di lokasi milik kliennya itu. Dimana dalam pertemuan itu, lagi-lagi PLN mengatakan, bahwa hanya akan menggeser gardu.

Sebagaimana diketahui, pemindahan gardu penghubung A4 milik PT PLN (Persero) yang ada di lahan eks Hotel Anggrek, di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terjadi saling lempar kewenangan antara PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara dengan PT. PLN Pusat.

Dimana sebelumnya pada tahun 2019, PLN mengaku akan memindahkan gardu tersebut keluar dari lokasi lahan namun pada tahun 2020, PLN kembali merubah kesepakatan itu dengan mengatakan bahwa PLN hanya akan memindahkan gardu tersebut dalam pagar yang telah ditemboki oleh Ahli Waris pada tahun 2021 atau masih pada lahan yang sama.

Padahal diketahui, Dusun Dati Sopiamaluang, atau dikenal dengan lokasi eks Hotel Anggrek seluas 14.266 M² telah dimenangkan oleh ahli Waris Muskita/Lokolo sesuai putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang sudah dieksekusi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: