Bank CTBC Indonesia Cabut Perjanjian Perdamaian, Perusahaan Pemurnian Dianggap Pailit
Sementara itu, Bank CTBC Indonesia sendiri merupakan salah satu dari 22 pemberi pinjaman sindikasi yang memberikan fasilitas pinjaman modal kerja kepada PT Royal Industries Indonesia senilai kurang lebih USD399 juta.
Dijelaskannya lagi, PT Royal Industries Indonesia sempat membantah permohonan dan tudingan yang diajukan Bank CTBC Indonesia dengan poin- poin diantaranya:
Pihaknya beranggapan, Bank CTBC Indonesia tidak dapat secara sepihak mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan rencana perdamaian karena setiap permohonan cidera janji memerlukan persetujuan dari 2/3 dari jumlah total pemberi pinjaman.
"PT Royal Industries Indonesia mengatakan bahwa tudingan dari Bank CTBC Indonesia tidak memiliki dasar dalam mengajukan permohonan pembatalan karena Bank CTBC Indonesia dianggap tidak berpartisipasi dalam proses pemberian suara pada saat rencana perdamaian tersebut dibuat dalam proses PKPU," ujar Triangga.
Namun, poin-poin pembelaan dari PT Royal Industries Indonesia tidak terbukti dan permohonan pembatalan yang diajukan Bank CTBC Indonesia dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim menunjuk Muhammad Irzan Mauluda, Welfrid Kristian dan Cliff Joshua sebagai tim kurator dalam proses kepailitan PT Royal Industries Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil