Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Sepatu Bata yang Terancam Pailit, Kreditor Langsung Daftarkan Tagihannya..

Nasib Sepatu Bata yang Terancam Pailit, Kreditor Langsung Daftarkan Tagihannya.. Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan karyawan PT Sepatu Bata, Tbk (BATA), Agus Setiawan, melalui kuasa hukumnya Hasiholan Tytusano Parulian, menggugat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Sepatu Bata di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan PKPU tersebut dilakukan, lantaran Agus memiliki tagihan kepada BATA berupa uang pesangon dan penghargaan kerja yang telah diputus sebelumnya dalam sengketa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.  Baca Juga: Hartanya Ratusan Triliun, Taipan China Ini Lebih Suka Pakai Sepatu Rp66 Ribu Bertahun-tahun!

Elisabeth Tania sebagai salah satu Tim Pengurus PT. Sepatu Bata yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan, berdasarkan bukti- bukti yang diajukan oleh pemohon Agus Setiawan, terdapat Laporan Keuangan Interim PT Sepatu Bata, Tbk tanggal 31 Maret 2020 yang mencatat bahwa PT Sepatu Bata, Tbk memiliki hutang kepada supplier- supplier yang jumlahnya mencapai Rp101,9 Miliar, salah satunya PT Luxchem Indonesia, yang datang ke persidangan sebagai Kreditur lain.

"Sepatu Bata dinyatakan berstatus PKPU berdasarkan putusan Putusan Nomor: 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. tertanggal 01 April 2021, dan Pengadilan telah menunjuk Tim Pengurus yaitu Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, dan Hansye Agustaf Yunus.," Jelas Tania dalam Keterangan persnya di Jakarta, Jumat (9/4/2021).  Baca Juga: Sepatu Bata Digugat Pailit, Begini Sejarahnya hingga Masuk Indonesia

Pengurus lainnya Aldi Firmansyah menjelaskan, selama dalam status PKPU sejak tanggal 1 April 2021, berdasarkan Pasal 240 UU Kepailitan, maka semua tindakan yang diambil PT Sepatu Bata, Tbk. (Dalam PKPUS) hanya sah jika dilakukan bersama-sama dengan Tim Pengurus

Baca Juga: Bank CTBC Indonesia Cabut Perjanjian Perdamaian, Perusahaan Pemurnian Dianggap Pailit

Baca Juga: Sah! Status PKPU GRP Resmi Dicabut!

"Maka, PT Sepatu Bata, Tbk (termasuk Direksi / Manajemen) juga tidak boleh mengalihkan, memindahtangankan, atau menjual harta milik PT Sepatu Bata, Tbk. (Dalam PKPUS) kepada pihak manapun yang berpotensi melanggar UU Kepailitan dan PKPU," Paparnya. 

Disisi lain, Hansye Agustaf Yunus yang juga Pengurus dari PT. Sepatu Bata menjelaskan, berdasarkan pasal 245 UU Kepailitan, PT Sepatu Bata, Tbk. (Dalam PKPUS) tidak boleh melakukan pembayaran utang-utangnya kepada seluruh kreditor, baik yang sudah ada sebelum dalam keadaan PKPU maupun selama proses PKPU berlangsung, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua kreditor.

"Karena itu, Tim pengurus telah mengundang Para Kreditor yang memiliki tagihan kepada bata untuk mendaftarkan tagihannya," Tegasnya. 

Sehingga lanjut Hansye, dalam proses PKPU, para kreditor dapat mengetahui kepastian pembayaran atas tagihan-tagihan mereka, serta dapat mempergunakan hak-haknya untuk memberikan suara atas proposal perdamaian apabila diajukan Sepatu Bata.

"Namun, apabila dalam PKPU ini tidak tercapai perdamaian dengan para kreditornya, maka PT Sepatu Bata, Tbk dapat diputus pailit berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," Tandasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: