Setelah mengalami proses yang cukup lama dan berliku, status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU0 yang disematkan pada PT Gunung Raja Paksi (GRP) akhirnya resmi dicabut. Hal tersebut didasarkan pada keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Senin (22/3). Menurut kuasa hukum GRP, Rizky Hariyo Wibowo, permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh pihaknya telah dikabulkan oleh Majelis Hakim, sehingga karenanya kini perusahaan dapat kembali berjalan dengan normal. “Alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan proses pencabutan PKPU yang kami ajukan dalam permohonan. Maka terhitung mulai Senin (22 Maret 2021) PKPU GRP telah resmi berakhir,” ujar Rizky, kepada media, Senin (22/3).
Dalam proses pengadilan, menurut Rizky, GRP berhasil membuktikan bahwa perusahaan dalam kondisi sehat dan mampu melakukan pembayaran terhadap utang-utang yang dimiliki. Sedangkan untuk pihak kreditur yang belum menerima pembayaran utang, pihaknya juga telah menitipkan pembayaran kepada pihak PN Jakarta Pusat. Kedua faktor itulah yang mendasari pencabutan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim, sesuai dengan Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. “Pertama, kami berhasil membuktikan di persidangan terkait dengan kemampuan perusahaan dalam melakukan pembayaran utang. Kedua, terhadap Kreditur yang belum mau menerima pembayaran, kami sudah melakukan konsinyasi. Kalau pihak Kreditur merasa bekepentingan mengambil uang itu silakan ambil di pengadilan,” tutur Rizky.
Sedangkan untuk jumlah imbalan yang sebelumnya terdapat selisih angka antara GRP dengan Pengurus, Hakim menetapkan fee Pengurus sebesar Rp 10 M. “Nominal yang diminta Pengurus kan 4 persen dari DPT yang bernilai kurang lebih Rp83 M. Akhirnya Hakim memutuskan besaran fee sebesar Rp 10 M. Hasil itu tentu kami hormati,” ungkap Rizky. Ditambahkannya, pencabutan PKPU GRP ini dapat memberikan harapan bagi perusahaan yang mengalami hal serupa. Hal ini dikarenakan Pasal 259 yang menjadi dasar pencabutan PKPU jarang sekali terjadi kasusnya. “Bagi perusahaan yang dimohonkan PKPU, ada harapan pencabutan tersebut dapat dilakukan. Pasal 259 yang selama ini dikira pasal yang sulit diterapkan, ternyata bisa diterapkan. Tentu dengan catatan perusahaan tersebut benar-benar dalam kondisi sehat,” tegas Rizky.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma