Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat Moeldoko Cs Rp100 Miliar, Demokrat AHY Siap Lawan Pantang Mundur!

Digugat Moeldoko Cs Rp100 Miliar, Demokrat AHY Siap Lawan Pantang Mundur! Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kelima kanan) didampingi pengurus dan kader menyampaikan konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Agus Harimurti Yudhoyono bersyukur dan menyambut baik atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan mengatakan sikap itu merupakan kabar baik bagi demokrasi di Indonesia. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi -

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap meladeni gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di jalur hukum, sekalipun dituntut Rp100 miliar.

“Demokrat maju terus pantang mundur,” tegas Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat kubu AHY, Didik Mukrianto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, Demokrat kubu AHY yakin bakal menang karena memiliki bukti-bukti kuat. Makanya, sejengkal pun tidak akan mundur.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Bukti Nyata Kalau SBY Mau Kuasai Partai Demokrat Seutuhnya

“Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan. Itu juga flatform Partai Demokrat,” tambahnya.

Didik mengatakan, pondasi hukum yang menopang kepemimpinan AHY sudah sangat kuat. Baik itu legalitas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) hingga data kepengurusan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semuanya, atas nama Ketum AHY.

Apalagi, Kemenkum HAM telah menolak hasil KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat. Hal itu sudah menjelaskan status kelompok pro KLB inkonstitusional.

Anggota Komisi III DPR itu bilang, dengan fakta-fakta tersebut apa yang dilakukan Moeldoko dan kawan-kawan itu bisa dianggap sebagai organisasi liar. “Harus ditindak dan ditertibkan aparat negara,” tegasnya.

Meski siap meladeni kelompok pro KLB, Didik menyayangkan langkah Moeldoko Cs mengambil jalur hukum, padahal secara kelembagaan sudah dianggap tidak sah.

“Mestinya demi hukum, legal standing-nya tidak jelas dan hilang untuk bisa mengajukan gugatan,” ujarnya.

 

Tanpa legal standing yang jelas, dan berdasarkan fakta yang ada mengenai legalitas kepengurusan AHY, kata dia, bisa saja pengadilan menolak gugatan Moeldoko Cs.

“Kami yakin dalam posisi ini, aparat penegak hukum akan tetap memegang teguh palu keadilan,” pungkasnya.

Baca Juga: Habis Ejek AHY, Gerombolan Moeldoko Ditampar Habis-habisan Kubu Cikeas: Perkumpulan Liar!

Seperti diketahui, Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Demokrat kubu AHY. Kubu Moeldoko tetap menggugat AD/ ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020.

Dalam gugatan itu, pihaknya meminta pengadilan untuk membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat AHY. Permintaan itu diklaimnya karena telah melanggar undang-undang baik formil dan materil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: