Nggak Nyerah, Moeldoko Melawan, Eh Buset! Konflik Demokrat Diprediksi Rampung...
Menurut dia, nantinya gugatan tersebut akan dilemparkan ke Mahkama Agung (MA).
“Ini sedang menggugat ke Mahkamah Agung, gugatan ini memakan waktu hampir lebih setahun,” ujarnya.
“Nanti ada pengadilan tingkat satu, ada tingkat dua siapapun yang kalah dan menang nanti akan banding di Mahkamah Agung,” tukasnya.
Diketahui, penggagas KLB Deli Serdang, Darmizal mengklaim pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus dan juga mengajukan ke PTUN.
“Semua pengadilan kami tempuh. PN udah kami masukkan,” kata Darmizal kepada wartawan, Kamis (1/4).
Ia mengatakan dua gugatan tersebut menyasar obyek yang sama, yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil