Ketiga, sinkronisasi aplikasi buku tamu antara pos satpam (gerbang utama), resepsionis PTSP, cabang Rumah Tahanan. Keempat, sinkronisasi aplikasi persuratan antara PTSP, sekretariat di bagian Tata Usaha dan sekretariat masing-masing bidang.
Adapun program kelima, ungkap Mohamad Dofir, yakni optimalisasi sarana media sosial (website, youtube channel, Instagram, facebook) untuk publikasi semua kegiatan kinerja Kejati Jatim dalam rangka pelayanan publik dan keterbukaan informasi.
Kajati Jatim menambahkan, pihaknya juga memperkuat pengawasan melekat (waskat) sebagai upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan wewenang di lingkungan kerja. Pengawasan melekat tersebut, menurut Mohamad Dofir, antara lain dengan cara mendorong para pimpinan/pejabat struktural di semua tingkatan menjadi role model bagi stafnya, baik dalam hal profesionalitas, integritas maupun disiplin.
“Penyalahgunaan wewenang dicegah dengan menciptakan sarana atau sistem kerja yang baik dan suasana kerja yang bahagia. Pada saat yang sama, terus memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kajati Jatim mengatakan waskat yang dimaksud termasuk mengindentifikasi, menganalisis dan mengantisipasi terhadap gejala-gejala penyimpangan serta kesalahan yang akan terjadi. Selanjutnya, merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
Para pimpinan/pejabat struktural harus meminta laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas bawahan secara berkala, memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan secara obyektif, dan membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar.
“Kami juga melakukan pengawasan melekat secara lebih konkret terhadap jaksa agar tidak transaksional dalam penanganan perkara,” tegas Mohamad Dofir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: