Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP RP4,5 Miliar Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam
Kredit Foto: Romus Panca
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP RP4,5 Miliar Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam periode 2015–2021.
Kedua tersangka yakni S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–2016), serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Keduanya resmi ditahan sejak Selasa (30/9/2025) di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang untuk 20 hari ke depan, hingga 19 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” tegas Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/25).
PT Bias Delta Pratama diketahui menjalankan aktivitas pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar sejak 2015 hingga 2021, tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil 20 persen dari pendapatan jasa sebagaimana seharusnya disetorkan.
Berdasarkan audit BPKP Kepri, kerugian negara akibat praktik ini mencapai USD 272.497 atau setara Rp4,5 miliar dengan kurs saat ini.
Sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam. Dari operasi tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.
Baca Juga: PLK Ajukan Kasasi, Pemprov Jabar: Yang Dirugikan Bukan Pemerintah, Tapi Generasi Muda
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi serupa yang sudah lebih dulu diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Beberapa terpidana di antaranya adalah Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam; Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra; serta dua mantan pejabat Kantor Pelabuhan Batam, Hari Setyobudi dan Heri Kafianto.
Kedua tersangka baru dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Kajati Kepri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Romus Panca
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement