- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Bukan Pasal Pemerasan, Pelaku Derek Liar di Tol Halim Cuma Dikenakan Pasal UU Lantas
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menemukan dan mencegat truk derek liar yang videonya viral di media sosial akibat pemaksaan terhadap seorang pengemudi truk yang mogok di exit Tol Halim, Jakarta Timur.
Saat itu petugas menemukan empat orang yang berada di dalam truk, namun tiga di antaranya langsung melarikan diri dan satu orang berinisial YJ berhasil diamankan.
Dalam video yang direkam oleh korban yang tengah berada dalam truk tersebut, terlihat dua pelaku mendekati truk korban dan menggedor-gedor kaca truk korban.
"Pak Ketua, saya ditodong sama derek ini. Tolong yang ada di arah ini tolong berhenti. Saya ada di arah Halim, mau ke arah Halim. Ini maksa ini, tolong, Pak Ketua," ujar korban dalam video viral tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat