Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benar-Benar Ya Habib Rizieq, Dari Balik Penjara Bisa Raih Gelar Doktor

Benar-Benar Ya Habib Rizieq, Dari Balik Penjara Bisa Raih Gelar Doktor Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyampaikan kabar gembira, yakni kliennya Habib Rizieq yang saat ini mendekam di rumah tahanan, Salemba cabang Bareskrim Polri, resmi mendapatkan gelar doktor dari Universiti Sains Islam Malaysia setelah menyelesaikan disertasinya.

Menurut dia, selama penahanan Rizieq masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan ujian disertasi di penjara secara online.  Baca Juga: Habib Rizieq Raih Gelar Doktor dari Balik Jeruji Besi, Warganet Berbahagia: Barakallah Allahu Akbar!

"Pada Kamis, 3 Ramadhan 1442 Hijriah/ 15 April 2021 telah dilaksanakan ujian disertasi doktoral secara online oleh Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4/2021). Baca Juga: Rizieq Kena Lagi, Sekarang Giliran PKB: Dengar Bib, Hukum Berlaku Buat Semua, Tak Peduli..

Lanjutnya, ia menyebut disertasi S3 tersebut sudah dirampungkan Rizieqm dengan judul "Metodologi Pemilahan Antara Usul dan Furu' Dalam Aqidah dan Syariah serta Akhlak Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah".

Karena itu, tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada sahabat kliennya yang selalu memberikan dukungan. Tidak lupa mereka menyampaikan terima kasih untuk USIM yang memberikan bimbingannya kepada Rizieq hingga mampu menyelesaikan disertasi S3-nya.

Selain itu, tim advokasi juga menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur dan Kejaksaan yang telah memberikan kesempatan Rizieq untuk mengikuti ujian disertasi dan tidak berbenturan dengan jadwal persidangan. Baca Juga: Beredar Foto Eks FPI Siap Mati Jika Habib Rizieq Tak Dibebaskan, Faktanya...

Terakhir, tim advokasi menyampaikan apresiasi terhadap Polri dan Bareskrim Polri yang menjamin Rizieq menyelesaikan pendidikannya selama masa penahanan.

"Yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan HAMnya yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni Hak atas Akses Pendidikan."  tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: