Perburuan aset-aset negara yang dikelola keluarga Presiden ke-2 Soeharto ternyata tak berhenti sampai di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Di bawah komando Menteri Sekretaris Negara Pratikno, pemerintah terus mengejar aset-aset lain yang dimiliki keluarga penguasa Orde Baru itu.
Melalui tangan dingin Pratikno, TMII telah resmi berganti pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita (YHK) ke negara. Penandaan itu dimulai sejak plang putih terpasang rapi di TMII pada 8 April 2021 lalu.
“Taman Mini Indonesia Indah Dalam Penguasaan Dan Pengelolaan Kemensetneg,” begitu tulisan pada plang tersebut.
Setelah TMII, ada dua lagi aset negara yang masih dikuasai keluarga Cendana. Yakni, Gedung Granadi dan vila di kawasan Mega Mendung, Puncak, Bogor Jawa Barat. Keduanya milik Yayasan Supersemar yang didirikan oleh Soeharto. Namun harus disita negara pada 2018 karena terkait kasus hukum penyelewengan duit negara.
Baca Juga: TMII Diambil Alih Pemerintah, Pangeran Cendana Mati Kutu
“Selanjutnya yang Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN (Barang Milik Negara) dikelola DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu),” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam konferensi secara daring, Jumat (16/4/2021).
la menuturkan, Kemenkeu merupakan pengelola barang atas aset-aset yang disita negara. Sementara pengguna barang adalah kementerian atau lembaga terkait yang mengambil alih. Seperti halnya TMII diambil alih Kemensetneg.
“Sepanjang BMN apapun juga ada pengelolanya, jadi kalau itu sudah jadi barang milik negara, pasti dikelola untuk DJKN,” sebut dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman