Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Nilai Jeblok 'E' dari ICW, KPK Gak Terima

Dapat Nilai Jeblok 'E' dari ICW, KPK Gak Terima Tersangka selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga ditampilkan dalam konfensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan tersangka Agusman Sinaga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima dengan data yang digunakan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kinerja penindakan kasus korupsi tahun 2020 sebagai dasar penilaian kinerja lembaga anti rasuah itu.

"Kami menyayangkan data yang dipakai ICW untuk menarik kesimpulan dan telah dipublikasikan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan data tersebut hanya berasal dari data publikasi KPK bidang penindakan pada semester pertama pada Juni 2020.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada laporan tahunan 2020 tanggal 30 Desember 2020 lalu, target penanganan perkara oleh KPK sebanyak 120," ungkap Ali.

Dari jumlah target tersebut, lanjut dia, telah terealisasi di tahun 2020 sebanyak 111 penyelidikan, 91 penyidikan dengan jumlah tersangka 109 orang, 75 penuntutan, 92 perkara yang berkekuatan hukum tetap, dan 108 perkara telah dilakukan eksekusi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: