Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mimpi Buruk Terburuk! Analis Minta Waktu 3 Hari untuk KRI Nanggala-402, Duh Kenapa?

Mimpi Buruk Terburuk! Analis Minta Waktu 3 Hari untuk KRI Nanggala-402, Duh Kenapa? Kredit Foto: Facebook/Pusat Penerangan TNI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setidaknya butuh waktu tiga hari untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi pada kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang kontak di perairan Bali.

Analis militer Soleman Ponto mengatakan akan membutuhkan beberapa hari untuk memastikan apakah peralatan komunikasi rusak atau tenggelam. Kapal itu membawa 53 orang saat hilang kontak hari Rabu.

Baca Juga: Kapal Penyelamat dari Singapura dan Malaysia Segera Tiba di Bali Cari KRI Nanggala-402

“Kami belum tahu apakah alat komunikasinya rusak atau kapal selam itu sudah tenggelam. Kami harus menunggu setidaknya tiga hari,” kata Ponto kepada Reuters yang dilansir Kamis (22/4/2021).

Seorang mantan awak kapal selam India ikut sedih mendengar kapal selama Indonesia hilang kontak.

"Mimpi buruk terburuk bagi kapal selam adalah ketika Anda mendengar tentang sebuah kapal hilang," tulis mantan awak kapal selam Angkatan Laut India Ashok Bijalwan. "Doa agar KRI Nanggala-402 pulang lebih awal dengan 53 [awak] selamat."

Kapal selam sepanjang 60 meter dan berat 1.395 ton ini dibangun di Jerman pada tahun 1978 dan menjalani dua tahun reparasi di Korea Selatan yang selesai pada tahun 2012.

Indonesia pernah memiliki armada 12 kapal selam yang dibeli dari Uni Soviet untuk berpatroli di perairannya, tetapi sekarang hanya memiliki lima, termasuk dua kapal selam Type 209 buatan Jerman dan tiga kapal baru buatan Korea Selatan.

Negara ini telah bekerja untuk meningkatkan kemampuan pertahanannya tetapi beberapa peralatannya sudah menua dan telah terjadi kecelakaan mematikan yang melibatkan pesawat angkut militer dalam beberapa tahun terakhir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: