Persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus kerumunan di Petamburan diwarnai persitegangan antara HRS dan tim jaksa penuntut umum (JPU). JPU merasa keberatan dengan pertanyaan HRS kepada para saksi yang dinilai menyudutkan dan menggiring.
"Di mana menggiringnya? Ini bertanya fakta yang dilakukan saksi. Bukan pendapat," tegas HRS kepada para Jaksa sambil menunjuk-nunjuk, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Buntut Umpetin Hasil Swab, Eh Habib Rizieq Kena Dikata-katain Netizen: Nyali Ente Ciut..
Tak berhenti di sana, JPU kembali menyebut jika pertanyaan itu tetap menggiring pernyataan saksi. Menanggapi hal tersebut, HRS langsung berdiri dan menunjuk-nunjuk jaksa sambil marah jika jaksa nyatanya ketakutan karena pernyataan saksi bisa membongkar rahasia jaksa.
"Terbongkar bagaimana ketakutan Anda. Anda semua takut, Anda semua takut," kata HRS terus mengulang.
Mencoba menengahi, majelis hakim melerai perselisihan itu dengan meminta jaksa untuk berhenti memotong pertanyaan HRS pada para saksi. Majelis hakim juga meminta HRS melanjutkan pertanyaan HRS asal tidak terlalu panjang.
"Pertanyaan itu masih normal-normal saja. Sebentar jaksa, jangan dipotong, sudah biar (HRS) dilanjut pertanyaanya," lerai hakim.
Mencoba mempertanyakan kembali ke saksi penegak hukum, jaksa kembali memotong HRS. Perselisihan pun kembali terjadi di ruang sidang. "Diam kalau (jaksa) tidak takut. Anda tidak punya adab, biarkan saya bertanya lagi," ucap HRS.
Hal tersebut juga kembali dilerai oleh Majelis Hakim dengan meminta JPU untuk tidak memotong pertanyaan HRS. Dalam sidang kali ini, JPU kembali menghadirkan saksi dengan jumlah 14 orang. "Ada 14 orang saksi," kata JPU di persidangan, Kamis (22/4).
Namun, dalam persidangan kali ini hanya ada sembilan orang saksi yang akan diutamakan dalam pemeriksaan. Mengingat, kapasitas ruang sidang yang terbatas.
Berdasarkan pemaparan, sembilan saksi yang diperiksa itu adalah Kapolsek Tebet Budi Cahyono, Tamam sebagai anggota Polri, Cecep Sutrisna sebagai karyawan swasta, dan Arifin selaku PNS di Pemprov DKI Jakarta. Tiga sisanya adalah Setianto, Hendra Mulyanto, dan Abda Ali selaku PNS di Pemda DKI Jakarta, serta Danyatuk Kalbi selaku wiraswasta. Terakhir, Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Muhammad Budi Hidayat.
Seperti diketahui, dalam perkara 221, HRS menjadi terdakwa untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara, perkara nomor 222 masih untuk perkara kerumunan di Petamburan dengan terdakwanya adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dan, perkara nomor 226 dengan dakwaan kerumunan di Pesantren Alam Agrokultural Megamendung dengan terdakwa HRS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: