Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Terbongkar, Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Rupanya Bodong

Akhirnya Terbongkar, Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Rupanya Bodong Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor miliki Habib Rizieq disebut belum terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Bogor. 

Hal itu dikatakan Kasi Pendidikan dan Ponpes, Kemenag Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Senin hari ini, 26 April 2021.

Awalnya jaksa bertanya kepada Sihabudin terkait dengan perizinan berdirinya ponpes milik Habib Rizieq di Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu. Sihabudin pun menjawab, jika pondok pesantren harus terdaftar dan harus punya legalitas.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Main Tuding: Kasus Ini karena Baper

"Ponpes bisa diizinkan terkait dengan tadi administrasi. Juga tadi ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama, ada kitab yang dikaji, dan ada Masjid. Di samping tadi administrasi permohonan dari pimpinan kemudian melampirkan berkas yayasan, kemudian domisili, rekomendasi kepala KUA, dan menampilkan profil," kata Sihabudin.

Selain itu, lanjut Sihabudin, syarat lainnya yang harus dipenuhi, yakni harus memiliki rekomendasi Kementerian Agama hingga harus mempunyai surat pernyataan cinta NKRI.

Jaksa kemudian bertanya kembali kepada Sihabudin terkait dengan Ponpes Markaz Syariah milik Habib Rizieq. Sihabudin menjawab secara wilayah masih masuk ke dalam wilayah kerja Kemenag Kabupaten Bogor.

Hanya saja, Sihabudin dalam persidangan menyampaikan, bahwa Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq di Megamendung tersebut belum terdaftar atau belum memiliki izin.

"Sebagaimana awal saya sampaikan belum terdaftar, belum masuk," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: