Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara kerumunan di Megamendung, Bogor merupakan berdasarkan informasi. Hal ini lantaran keterangan saksi selalu berdalih katanya.
"Semua katanya atau dengar dari informasi. Jadi bukan saksi yang melihat atau mendengar langsung dari lokasi," ujar Aziz, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Pelan-Pelan Mulai Terkuak, Pesantrennya Habib Rizieq Ternyata Bodong! Nggak Punya Izin..
Aziz dan tim kuasa hukum Habib Rizieq menduga kasus ini hanya karena baper (bawa perasaan). Dia menilai semua keterangan saksi bagus dan tidak ada yang memberatkan Habib Rizieq.
"Pandangan kami hanya baper, mungkin karena salah paham engga bisa masuk. Alhamdulillah keterangan saksi hari ini bagus dan tidak memberatkan Habib Rizieq," kata Aziz.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU pada pemeriksaan hari ini antara lain Aiptu Dadang Sudiana (Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Megamendung), Adang Mulyana (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor), serta Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan).
Habib Rizieq didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: