Dalam persidangan tersebut, ada lima orang saksi yang dihadirkan jaksa, yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; Kasi Pendidikan dan Pesantren Kemenag Kab Bogor dr. HA Sihabudin; Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Sebelumnya, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan, bahwa Rizieq sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Megamendung. Sebab, Rizieq dianggap sebagai pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Anak Buah Anies Dicecar Soal Jokowi Hadiri Nikahan Artis
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan karantina kesehatan dengan menghadiri acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: