Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Munarman Diringkus Densus, PKS: Negara Jangan 'Lebay', Jangan Langgar HAM!

Munarman Diringkus Densus, PKS: Negara Jangan 'Lebay', Jangan Langgar HAM! Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi -

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Aboe bakar Alhabsy, angkat bicara mengenai penangkapan mantan Juru Bicara eks Ormas Front Pembela Islam, Munarman, oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror pada Selasa, 27 April 2021. Dia mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalankan.

"Penghormatan atas setiap proses hukum adalah keharusan bagi setiap warga negara karena negara kita ini kan negara hukum," kata Aboe Bakar di kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh Jakarta Pusat, Rabu, 28 April 2021.

Kendati begitu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu tetap menyarankan agar para aparat kepolisian melakukan langkah hukum yang sesuai aturan yang berlaku. Karena, ini asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Mengapa Mata Munarman Ditutup saat Diringkus Densus? Pasang Kupingnya, Dengar Nih Kata-kata Polri

"Kami menerima aparat penyidik memastikan keadilan hukum bagi semua. Di antaranya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang sudah kita sampaikan tadi, melakukan semua proses penyidikan sesuai ketentuan dan tidak diskriminatif dan semua prosesnya harus transparan dan akuntabel," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, PKS sangat mendukung segala upaya pencegahan dan penghentian tindak pidana terorisme yang beradab dan sesuai prosedur.

"Negara tidak boleh berlebihan apalagi berpotensi melanggar HAM. Jadi kita serahkanlah penegak hukum untuk menyelesaikan dengan baik," katanya.

Kemudian, bagaimana dengan kepolisian yang melakukan penutupan mata terhadap saudara Munarman saat dibawa dari mobil menuju kantor Polda Metro Jaya. Lalu, apakah penangkapan Munarman itu dianggap melanggar HAM?

"Saya no comment," ujarnya.

Baca Juga: Mata Munarman Ditutup, YLBHI Teriak Lantang: Pelanggaran HAM!

Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 27 April 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan informasi penangkapan terhadap Munarman. Menurut dia, Munarman yang merupakan Pengacara Habib Rizieq Shihab akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: