Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekarang Sama-Sama Dipenjara, Rizieq Bereaksi Cs-nya Si Munarman Digaruk Densus, Bikin Kaget..

Sekarang Sama-Sama Dipenjara, Rizieq Bereaksi Cs-nya Si Munarman Digaruk Densus, Bikin Kaget.. Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab bereaksi terkait penangkapan rekan sejawat yakni, Eks Juru bicara FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri terkait keterlibatannya kasus terorisme.

Diketahui, saat ini tersangka Munarman telah di tahan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan alngsung oleh Kuasa Hukumnya, Aziz Yanuar. Baca Juga: Dulu Geger Rizieq dan Firza, Sekarang Geger Video Munarman Check In, Dosen UI Bersuara..

“IB-HRS mengecam keras penangkapan Munarman, dan menyebutnya sebagai pelanggaran HAM sekaligus keotoriteran rezim penguasa,” katanya, dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Lanjutnya, ia mengatakan Habib Rizieq mengaku tidak percaya Munarman terlibat kasus teroris sebagaimana kesaksian versi Polri. Baca Juga: Minta Dibekali Senjata, Orangnya Habib Rizieq Mau Lawan KKB, Atau Ujung-ujungnya Bikin Rusuh?

Bahkan, Habib Rizieq bersaksi Munarman yang merubah FPI menjadi gerakan yang menjunjung tinggi hukum.

“Kesaksian Habib, bahwa Munarman itu yang ubah FPI dari sweeping maksiat ke gerakan kemanusiaan. Munarman yang larang FPI keras saat aksi apa pun, tapi kedepankan akhlak dan norma hukum,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.  

Baca Juga: Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung, Saksi Sebut 20 Sampel Reaktif Covid-19

Baca Juga: Kuasa Hukum Munarman Tuding Polri Arogan: Tidak Boleh Tegakkan Hukum Berdasarkan Kebencian!

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, memberikan penjelasn terkait aksi Tim penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang resmi menetapkan Eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman sebagai tersangka pada 20 April 2021, atau satu minggu sebelum dilakukan penangkapan pada Selasa (27/4). Baca Juga: Dengar Baik-baik, No Hoax: Munarman Sudah Jadi Tersangka, Dijerat UU Terorisme

Ia pun meminta publik untuk tidak keliru terkait proses yang dilakukan terhadap Munarman. 

"Jadi ini ditetapkan dulu tanggal 20, kemudian tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional. Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," tegasnya kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Lanjutnya, ia mengatakan penetapan tersangka sudah sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung RI.

"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan para penyidik juga memiliki bukti cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi. Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: