Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Perbolehkan hal ini Meski Ada Aturan Larangan Mudik

Polisi Perbolehkan hal ini Meski Ada Aturan Larangan Mudik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyatakan orang sakit diperbolehkan melakukan perjalanan antarkota dan antarprovinsi saat larangan mudik Lebaran 2021 dengan membawa surat keterangan.

"Tidak masalah, tapi harus ada izin dari atasannya, dari kelurahan, desa. Silakan untuk mendahului jika ada hal-hal yang sifatnya kemanusiaan," ujar Irjen Pol Istiono saat mengecek kesiapan Operasi Ketupat 2021 di Surabaya, Kamis.

Diizinkannya perjalanan orang bagi yang sedang sakit ini merujuk pada komitmen Operasi Ketupat 2021. Ia juga meminta peran PPKM Mikro seperti, RT/RW agar aktif mengecek warga untuk mengantisipasi adanya pemudik yang lebih dulu pulang ke kampung halamannya.

Jika diketahui ada pemudik, harus segera rapid test antigen gratis oleh puskesmas dengan koordinasi dinas kesehatan.

"Jika ada yang positif langsung dimasukkan rumah sakit atau isolasi mandiri. Itu yang kami dorong untuk kesiapsiagaan. Jajaran siap masker, siap antigen gratis untuk mengecek orang yang berusaha menerobos atau sudah datang duluan," tutur dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: