Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Bisa Hadirkan Principal di Persidangan, Gugatan Fara Luwia Gagal

Tak Bisa Hadirkan Principal di Persidangan, Gugatan Fara Luwia Gagal Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang kasus gugatan Fara Luwia, pendiri PT Lumbung Padi Indonesia gagal. Pasalnya, pihak tergugat I PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), tergugat II PT Natura Wahana Gemilang (NWG) gagal menghadirkan decision maker (principal) masing-masing yakni Wilmar Group, selaku induk usaha mereka.

Sebagaimana jadwal persidangan, pada Kamis (29/4/2021) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan Fara Luwia terhadap PT SNI, PT NWG dan PT LPI terkait pengambilalihan saham secara tidak sah dan melawan hukum. 

Dalam proses persidangan tersebut, setelah pemeriksaan dokumen selesai dilakukan, Majelis Hakim mempersilahkan para pihak untuk masuk ke agenda sidang berikutnya yakni mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Namun demikian, proses mediasi terganjal lantaran Wilmar Group selaku prinsipal dari para tergugat tidak dapat dihadirkan di persidangan, sedangkan kuasa hukum pihak PT SNI dan PT NWG tidak mampu mengambil keputusan apapun dalam proses mediasi. 

“Terus terang harus kami sampaikan bahwa pihak tergugat tidak menghargai proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pihak PT SNI dan PT NWG tidak dapat menghadirkan decision maker (principal) mereka yakni, Wilmar Group. Padahal dari pihak kami sudah menghadirkan decision maker (principal) yakni Ibu Fara Luwia langsung di ruang persidangan, terlebih lagi gugatan kami sudah terdaftar sejak tanggal 26 Maret 2021, seharusnya dari pihak Wilmar Group sudah mengetahui adanya gugatan yang kami ajukan, akan tetapi pada hari ini pihak Wilmar Group tidak juga hadir menurut kuasa hukum mereka" kata Melky Pranata Koedoeboen, Kuasa Hukum Fara Luwia, seusai persidangan. 

Menurut Melky, apabila Wilmar Group selaku decision maker (principal) dapat dihadirkan di persidangan, sejatinya proses mediasi dapat berlangsung dengan lancar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: