Muncul kabar kalau eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Munarman gak boleh dijenguk di ruang tahanan.
Menjawab isu tersebut, Mabes Polri mengakui kalau aturan tak boleh dijenguk merupakan SOP dalam penanganan kasus terorisme dan tak bisa disamakan dengan kasus pidana biasa.
"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).
Ahmad menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan Munarman dalam aksi dan jaringan terorisme.
"Konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya (Munarman susah dijenguk) karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," pungkas Ahmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: