Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkara Pasang Foto Presiden di KPK Saja Hebohnya Sudah Luar Biasa...

Perkara Pasang Foto Presiden di KPK Saja Hebohnya Sudah Luar Biasa... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada yang baru di KPK. Kini, lembaga antirasuah itu memasang foto Presiden Jokowi dan Wapres KH Ma’ruf Amin di ruang konferensi pers. Pemasangan foto ini pun menjadi perbincangan hangat. Ada yang mendukung, ada yang mengkritik.

Adanya foto Presiden dan Wapres itu terlihat pertama kali saat Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggelar konferensi pers mengenai hasil hasil asesmen pegawai KPK untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN), Rabu (5/5).

Baca Juga: Nggak Lulus Tes, Mas Novel Harus Dengar Nih! Artinya Anda Tidak Kompeten, Bukan Lemahkan KPK!

Di dinding latar konferensi pers terlihat foto Jokowi dan Ma’ruf Amin mengapit logo KPK. Sebelum-sebelumnya, di dinding itu hanya ada logo KPK. Di samping kiri dan kanan juga dipasang masing-masing tiga bendera merah putih.

Pemasangan ini lantas dikomentari mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Bukan tidak setuju dengan dipasangnya foto Jokowi dan Ma’ruf Amin. Dia justru menyoroti logo KPK. Menurutnya, yang harus dipasang antara foto Jokowi dan Ma’ruf Amin ada Garuda Pancasila. Itu pun posisinya harus lebih tinggi.

"Sebenarnya bagaimana aturan pemasangan simbol-simbol negara? UU Nomor 24 Tahun 2009 pada Pasal 55 mengatur penempatan foto Presiden & Wapres sejajar, tapi lebih rendah dari Lambang Negara. Lambang Negara itu apa? Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," ulas Febri di akun Twitter @febridiansyah.

Setelah dikomentari begitu, KPK kembali melakukan perubahan. Logo KPK yang tadinya diapit foto Jokowi dan Ma’ruf Amin digeser ke kiri agak jauh. Sebagai gantinya, dipasang Garuda Pancasila dengan posisi lebih tinggi sedikit di antara foto Jokowi dan Ma’ruf Amin.

CEO Indonesian Cyber Muannas Alaidid ikut mengomentari pemasangan foto Jokowi dan Ma’ruf. Dia sebenarnya setuju saja dengan pemasangan foto itu. Namun, dia mempertanyakan, kenapa tidak dari dulu-dulu. Padahal, lembaga-lembaga lain juga memasang foto Presiden dan Wakil Presiden.

"Bukti ternyata selama ini KPK jadi lembaga politik, merasa paling berkuasa. Sudah saatnya disterilkan dari berbagai kepentingan," tulisnya di akun @muannas_alaidid.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan foto presiden, wakil presiden, dan lambang negara? Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, tidak ada aturan secara spesifik yang mengatur hal tersebut. "Tetapi, saya berpendapat tindakan itu benar," katanya, saat dihubungi, tadi malam.

Kata Margarito, KPK adalah lembaga penegak hukum. Secara konstitusi, kewenangan penegak hukum itu dipegang Presiden. Artinya, Presiden satu-satunya figur tata negara yang memegang pelaksanaan hukum.

Soal posisi, mantan staf khusus Menteri Sekretaris Negara ini menyebut penempatan foto Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh lebih rendah dari logo lembaga, dalam hal ini KPK. Dia pun meminta publik tidak keliru dalam memandang institusi non konstitusi, sekalipun diberi label independen. 

"Senang atau tidak, pelabelan independen itu kreasi non pembuat konstitusi untuk memastikan agar institusi itu bekerja secara mandiri. Itu saja," terang Margarito.

Pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio berkelakar jika KPK selama ini lupa memasang foto Presiden dan Wakil Presiden. "Menurut saya, memang selama ini lupa saja. Karena ingin mencitrakan ini lembaga negara yang independen. Nah mungkin saat ini acuannya berubah dan dirasa perlu memasang logo RI 1 dan 2," ucapnya.

Dari DPR, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, pemasangan foto Jokowi dan Ma’ruf Amin di KPK sebagai hal wajar. "Soal foto Presiden dan Wakil Presiden itu memang wajar ada di ruangan, karena KPK kan masuk dalam rumpun eksekutif," ujar politisi Gerindra ini.

Menurut anak buah Prabowo Subianto ini, pemasangan foto tersebut telah sesuai secara hukum. "Setahu saya ada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur soal pemasangan foto Presiden dan Wapres," kata Habiburokhman.

Dia memandang, pemasangan foto ini tidak mengganggu independensi KPK. Independensi itu dapat dilihat dari banyaknya pejabat yang ditangkap. "Pemasangan gambar tersebut sama sekali tidak mengganggu independensi KPK. Buktinya KPK periode ini sudah menangkap banyak pejabat tinggi pemerintahan," tuturnya.

Dia pun berharap masyarakat tidak berburuk sangka. Jangan mengaitkan pemasangan foto tersebut dengan asesmen pengalihan status pegawai KPK. "Jangan berburuk sangka. Jangan mengaitkan aturan dengan asumsi politik," sarannya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: