Selain itu, SUCOFINDO juga telah dinyatakan memenuhi prinsip syariah oleh Dewan Halal MUI. Sebagai Lembaga Pengujian Halal (LPH) oleh Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI). Pemenuhan ini berdasarkan surat DHN MUI No. Ket-11/DHN-MUI/X/2020 dan berdasarkan Surat Keputusan DHN MUI tentang Standar Penilaian Lembaga Pemeriksa Halal Dalam Negeri No. Kep-06/ DHN-MUI/VIII/2020.
SUCOFINDO juga dilengkapi dengan fasilitas Laboratorium Uji Halal, serta kualitas SDM yang mumpuni. Untuk memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan proses registrasi, SUCOFINDO juga berinovasi dengan menyediakan aplikasi Registrasi Online Sertifikasi Halal.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang TIC (Testing, Inspection, and Certification), PT SUCOFINDO (Persero) selama ini memiliki layanan untuk menguji keamanan produk untuk konsumen, terutama dalam pengujian informasi gizi dari berbagai macam produk makanan (Hasil olahan tepung, hasil olahan daging dan ikan, dan produk pangan lainnya) dan minuman (minuman kemasan, kopi dan teh, dan susu), dan minyak.
Pada produk konsumsi SUCOFINDO juga dipercaya oleh pemerintah untuk melakukan inventarisasi dan bimbingan kepada industri untuk menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP). GMP merupakan bagian dari suatu pendekatan yang terpadu untuk mengelola kualitas dan keamanan dari makanan upaya itu meliputi keseluruhan prosedur, proses, dan aktifitas untuk menjamin kualitas dan keamanan produk tercapai secara konsisten.
Sucofindo juga memiliki layanan sertfikasi Good Delivery Produk (GDP), dan pada masa pandemi telah melakukan sertifikasi untuk keamanan kargo pharmaceutical dan vaksin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq