Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan objek wisata dan rekreasi di DKI Jakarta boleh buka dan beroperasi saat libur Hari Raya Idul Fitri. Akan tetapi, kelonggaran itu diikuti dengan pembatasan hingga maksimal sampai 30 persen.
Hal tersebut tertera dalam diktum pertama poin (a) Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor 81/SE/2021 tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi Pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya yang menandatangani surat edaran tersebut dan menerbitkannya pada 7 Mei 2021, mengatakan di Jakarta, Jumat, edaran ini sebagai tindak lanjut Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata poin keempat.
Pembatasan itu memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan:
a. Kawasan Pariwisatarraman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal;
b. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: