2. Jam operasional kegiatan usaha Kawasan Pariwisata Rekreasi, Wisata Tirta, dan Waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.
3. Melaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) serta Protokol Kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online.
5. Memaksimalkan jumlah Satuan Tugas COVID-19 Internal, serta wajib berkoordinasi dengan
pihak atau instansi terkait.
"Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: