Hei Kalian, Hati-Hati! Ini Pak Polisi yang Ngomong: Bantuin Teroris KKB, Terancam Diciduk!
Sebagai negara hukum, sudah sepantasnya Indonesia menegakkan peradilan hukum kepada seluruh pelaku teror. Termasuk kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, yang kini telah ditetapkan sebagai teroris Papua oleh pemerintah.
"Kelompok mereka sudah punya senjata tajam lalu lakukan kekerasan pada masyarakat. Minta makanan, minta dana. Mereka lakukan itu kepada warga Papua, bahkan membakar rumah warga. Maka kita harus tegakkan aturan hukum," tegas Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Paulus Waterpauw dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/5). Baca Juga: Pasukan Setan Dikerahkan RI, Pentolan KKB Teroris Benny Wenda Merengek-rengek ke Global
Tokoh Papua ini menilai, konflik di daerahnya harus dilihat dengan pendekatan hukum. Karena siapa pun wajib taat pada aturan negara.
"Hukum harus menjadi panglima dalam penyelesaian masalah ini. Kalau hukum berjalan baik akan baik pula negara. Label teroris adalah orang-orang yang melakukan kekerasan itu. Bukan masyarakat Papua," tegasnya lagi. Baca Juga: KKB 'Menggila', Benny Wenda 'Makin Jadi': Bentuk Kabinet demi Hancurkan Indonesia
Karenanya, Paulus mengingatkan, jika nanti sudah diputuskan di pengadilan terhadap pelaku teroris di Papua, kelompok itu mendapat konsekuensi besar. Bukan hanya pelaku teror di lapangan, tetapi juga otak di belakang layar.
"Hati-hati. Itu ada unsur-unsurnya. Soal yang membantu. Akan terciduk semua. Baik di dalam maupun luar negeri," ancamnya.
Sedangkan anggota Komisi DPR Komisi Pertahanan Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan, label teroris bagi KKB berarti memenuhi unsur untuk ditindak sesuai Undang-Undang (UU) Terorisme.
"Konsekuensinya adalah pemerintah wajib untuk mengerahkan seluruh sumber dayanya dalam melakukan tindakan tertentu yang terukur," ujar Bobby saat menjadi pemateri webinar bertema Memahami Papua Serta Upaya Penyelesaian Secara Kolaboratif dan Holistik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil