Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribut-ribut Tes Pegawai KPK 2021, Disamber ICW: 75 Orang Radikal tapi dalam Hal...

Ribut-ribut Tes Pegawai KPK 2021, Disamber ICW: 75 Orang Radikal tapi dalam Hal... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Bahkan, yang hendak menjadi ASN juga di KPK dihalang-halangi, diproses dengan sedemikian rupa, padahal UU sendiri tidak memandatkan itu.

"Sebenarnya kalau ngomong soal alih status pegawai, ini bukan bicara soal merekrut calon PNS untuk diangkat menjadi PNS, itu dua hal yang berbeda, ini yang saya lihat sepertinya ada akal-akalan upaya untuk mencari mereka-mereka yang dianggap tidak bisa kooperatif dengan pimpinan KPK, terutama Ketua KPK hari ini," tandasnya.

Menurut Adnan, hingga saat ini sikap KPK tidak tegas sehingga dirinya memandang tidak lurus, padahal dalam UU KPK itu leadership atau pengambilan keputusannya kolektif kolegial.

"Misal saja keputusan ini yang maunya pak Firli, kemudian yang lainnya menolak sebenarnya selesai kok, terus akan diproses dengan mekanisme yang ada yaitu langsung dialihkan sebagai PNS," jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: