Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan, IMI bersama Kementerian Perhubungan sedang menyelesaikan peraturan/prosedur legalitas modifikasi otomotif (kendaraan kustom).
Agar para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan, sehingga bisa legal digunakan di jalan raya. Sekaligus menggairahkan industri UMKM kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk juga digandrungi Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Terima Para Pembalap Senior (Legend Riders), Bamsoet Ajak Bangkitkan Perekonomian Rakyat
"Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sangat mendukung perkembangan kendaraan kustom di Indonesia, dengan catatan bukan untuk diproduksi secara massal. Melainkan produksi terbatas untuk hobi. Legalitasnya sedang disusun oleh IMI bersama Kementerian Perhubungan, yang rencananya juga akan melibatkan tim dari Universitas Indonesia (UI) dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI)," ujar Bamsoet usai bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Turut hadir pengurus IMI Pusat, antara lain Sekretaris Jenderal Ahmad Sahroni yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis, serta anggota Bidang Komunikasi dan Media Sosial Hasby Zamri.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, peraturan/prosedur tersebut juga mengatur siapa saja pihak yang bisa mengurus legalitas kendaraan kustom.
Antara lain pelaku UMKM (pengrajin otomotif/bengkel) anggota IMI yang mengganti mesin kendaraannya, pelaku UMKM (pengrajin otomotif/bengkel) anggota IMI yang kendaraannya memiliki masalah pada nomor rangka berkarat/keropos, serta pelaku UMKM (pengrajin otomotif/bengkel) anggota IMI yang membuat kendaraan full custom.
"Bengkel atau builder yang mengerjakan kendaraan kustom terlebih dahulu harus mendapatkan akreditasi dari IMI. Total produksinya juga dibatasi, misalnya 100 kendaraan perbengkel per tahun. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan kustom akan diurus oleh IMI kepada pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, Perindustrian dan Polri," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dengan adanya peraturan/prosedur yang jelas, memberikan kepastian terhadap setiap kendaraan kustom Indonesia untuk bisa dikirim ke luar negeri, baik untuk dijual maupun mengikuti pameran Internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: