Kabar Terbaru Nasib Mas Novel Si Penyidik Senior yang Nggak Lolos Tes TWK, Duh Gusti...
Menurutnya, alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya tidak menimbulkan kegaduhan di publik.
Pasalnya, TWK yang diadakan KPK bekerja sama dengan BKN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengharuskan pegawai KPK berstatus ASN.
Baca Juga: Dengar Nih Omongan Denny Tegas dan Jelas: Novel Si Penyidik Hanya Jongos, KPK Itu Lembaga Resmi
Baca Juga: Firli Bahuri Jawab Isu Novel Baswedan Gagal TWK, Katanya...
Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata, Ini yang Bikin Novel Si Penyidik Senior Nggak Lulus Tes ASN
Karena itu, ia pun menyarankan agar 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, untuk mengundurkan diri ketimbang membuat gaduh publik.
“Kalau saya sih, lebih baik mengundurkan diri saja,. Masa sudah senior tidak lolos tes,” ucapnya, seperti dilansir JPNN, Senin (10/5/2021).
Sebelumnya juga, beredar potongan surat ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal yang menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil