Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Oh Ternyata, Ini yang Bikin Novel Si Penyidik Senior Nggak Lulus Tes ASN

Ternyata Oh Ternyata, Ini yang Bikin Novel Si Penyidik Senior Nggak Lulus Tes ASN Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terancam dipecat sebagai pegawai KPK. Ini menyusul tidak lulusnya Novel Baswedan pada tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status ke aparatur sipil negara (ASN).

Diketahui berdasarkan UU KPK yang baru, para pegawai KPK dialihkan statusnya sebagai ASN. Karena itu pihak KPK menggelar tes kepada para pegawainya untuk bisa menjadi ASN.  Baca Juga: Geger Novel Baswedan Dipecat dari KPK, Demokrat Salahkan Jokowi: Langgar Revolusi Mental

Namun aturan itu berdampak terhadap kinerja KPK. Ini karena banyak penyidik handal KPK yang dikabarkan tidak lolos tes ASN tersebut termasuk Novel Baswedan. 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengaku telah menerima informasi terkait pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK yang dinilai janggal. Baca Juga: Geger Novel Baswedan Dipecat dari KPK, Demokrat Salahkan Jokowi: Langgar Revolusi Mental

Tes tersebut sebagai bagian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada," kata Feri dalam keterangannya di terima di Jakarta, Selasa (4/5/2021) dilansir dari ANTARA.

Sebagai contoh, kata dia, pertanyaan terkait dengan Front Pembela Islam (FPI) dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah.

"Padahal pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan mereka tidak boleh menunjukkan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," ujar dia.

Ia menyatakan tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: