Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Penularan Covid saat Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Lakukan Layanan Kontak Tidak Langsung

Cegah Penularan Covid saat Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Lakukan Layanan Kontak Tidak Langsung Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta, Selasa (3/11/2020). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 November 2020 akan mulai melakukan "cleansing data" atau penonaktifan sementara bagi peserta yang memiliki data tidak lengkap dan bermasalah, selanjutnya akan diaktifkan kembali apabila menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Medan -

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran 12-14 Mei 2021, tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. 

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengungkapkan BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. 

“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Lily, Selasa (11/5/2021).Baca Juga: BPJS Kesehatan Apresiasi Ekosistem JKN-KIS di Provinsi DKI Jakarta

Selain itu, dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung  (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas. FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.  Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Tanpa Tatap Muka

Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: