Ada Memori Lumpur Lapindo, Begini Penjelasan Pakar Soal Penolakan Pengelolaan Blok NBS
Pembangunan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas Blok North Sumatera B (NSB) atau Blok B di Aceh Utara mendapatkan penolakan dari kalangan masyarakat Aceh. Pasalnya, pengelolaan migas itu melibatkan PT PEMA, yang merupakan milik Bakrie Group.
Di mata masyarakat Aceh, Bakrie Group pernah menimbulkan memori kelam, yakni lumpur Lapindo. Mereka menganggap Bakrie Group bisa dipastikan hanya mengambil hasil migas saja, namun juga bisa membawa bencana untuk Aceh Utara.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menganggap, langkah masyarakat yang menolak pengelolaan migas oleh Bakrie Group tak bisa disalahkan, karena ada track record buruk yakni soal Lapindo.
"Terkait hal ini, saya kira memang tidak bisa mengeneralisir bahwa bisnis migas bakrie itu jelek. Tapi disisi lain saya juga tidak menyalahkan masyarakat akan kekhwatiran akan terjadinya bencana karena track record kejadian Lapindo tidak terlepas dari Group Bakrie ini," kata Mamit ketika dihubungi wartawan, ditulis Senin (17/5/2021).
Memit mengatakan, selain Lapindo, banyak usaha dari Group Bakrie yang memang banyak masalahnya juga. Selain itu, Bakrie Group juga banyak berhutang kepada pihak lain.
"Mengingat industri hulu migas adalah industri yang padat modal dan penuh teknologi, maka ada perasaan dari masyarakat Aceh Utara mereka tidak berkomitmen dari sisi pendanaan. Takutnya nantinya pekerjaan di Blok B NSB ini tidak berjalan," jelas dia.
Meskipun, jika Pemerintah Daerah sendiri juga yang akan mengerjakan pengelolaan migas itu, Mamit merasa ragu meski pun mereka mempunyai kapitalisasi yang cukup untuk mengelola Blok B NSB ini.
"Jadi memang perlu kehati-hatian dan pertimbangan dalam mencari partner di Blok B ini. Sangat disayangkan jika potensi yang ada di Blok B tidak dimaksimalkan karena permasalahan ini. Nanti Pemda juga yang rugi karena tidak bisa mendapatkan pemasukan," jelas dia.
Terkait dengan Bakrie Group, setahu dirinya beberapa blok migas yang mereka kelola memang masih berjalan dibawah EMP Group. Pemerintah diharapkan, tidak bisa melakukan intervensi selama mereka masih menjalankan kewajiban dalam perjanjian PSC dengan pemerintah tersebut.
"Terkait dengan Blok B, BPMA Aceh saya kira bisa berperan lebih besar dengan memberikan masukan kepada Pemda terkait dengan partner yang akan mereka ajak," ungkap dia.
Sedangkan untuk kasus Lapindo, Mamit menilai agak sulit ketika pemerintah menjadikan ini bencana nasional dan pemerintah yang harus membayar ganti rugi. "Bakrie justru punya komitmen terhadap pemerintah yang belum diselesaikan semuanya," pungkasnya.
Diketahui, puluhan warga Aceh Utara yang tergabung dalam Ormas Peduli Migas Aceh Utara belum lama ini, (3/5/2021) menggeruduk PT Pembangunan Aceh (PEMA). Mereka memprotes karena mengaku Aceh Utara tak dilibatkan dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas Blok North Sumatera B (NSB) atau Blok B di Aceh Utara itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: