Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Andreas Eddy Susetyo: Tidak Ada Alasan, Pemerintah Harus Tagih Utang Lapindo

Tegas! Andreas Eddy Susetyo: Tidak Ada Alasan, Pemerintah Harus Tagih Utang Lapindo Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT. Minarak Lapindo kepada pemerintah sebesar Rp 1,9 triliun terkait bencana lumpur Lapindo, harus segera ditagih. Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo.

Dalam keterangan tertulisnya, ia mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan milik keluarga Bakrie itu, untuk menunda-nunda kewajiban yang seharusnya sudah diselesaikan pada 2019 lalu. 

"Karena itu uang negara, dan sifatnya dana talangan, sesuai dengan perjanjian, ya harus dilunasi, harus dibayarkan, pemerintah harus menagih," tegasnya. 

Bencana Lumpur Lapindo terjadi pada 29 Mei 2006 lalu. Buntut dari bencana tersebut, perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar. 

Hingga saat ini, Lapindo Brantas Inc belum juga melunasi utangnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, uang yang harus dikembalikan ke negara adalah sebesar Rp 1,91 triliun.

Andreas Eddy Susetyo mengingatkan bahwa utang seharusnya sudah dilunasi pada 2019 lalu dengan cara dicicil. ketentuan itu  menurutnya disepakati melalui pembicaraan dengan pihak pengutang, dengan menyesuaikan arus kas mereka. Namun nyatanya, hingga kini utang tersebut belum juga dilunasi.

“Jelas, kan gini, itu kan sebetulnya kewajiban yang sudah jatuh tempo, seharusnya sudah lunas tahun 2019. Pada 2015 masih diajukan, itu kan kita udah menyetujui bahkan waktu itu saya sudah mengingatkan, ada denda yang disampaikan, kalau nggak salah satu per seribu per hari, itu supaya meyakinkan bahwa dana talangan dapat kembali.”

"Tapi kalau tidak bisa itu bisa dilakukan dengan aset dan harus dilakukan valuasi. Yang jelas itu uang negara, sifatnya dana talangan dan sesuai perjanjian harus dilunasi dan pemerintah harus menagih," katanya.

Memang saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi, namun menurutnya itu tidak bisa dijadikan alasan. Karena seharusnya utang diselesaikan pada 2019 lalu, jauh sebelum pandemi di Indonesia.

"Justru gini, kita akan memonitor ke DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), jadi sekarang aset-aset apa saja yang sudah di tangan pemerintah kalau valuasinya kurang yah harus ditambahkan gitu," Pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Bagikan Artikel: