Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puji-Puji Diri Sendiri, Mas Novel, Dengerin Nih Balasan Ferdinand: Nggak Layak Dipercaya

Puji-Puji Diri Sendiri, Mas Novel, Dengerin Nih Balasan Ferdinand: Nggak Layak Dipercaya Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menyebut Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan sebagai orang yang tidak layak dipercaya. Hal tersebut dikatakan terkait pernaytaan Novel sendiri.

Diketahui, hal tersebut menyusul protes Novel Baswedan terhadap pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tidak meloloskan 75 pegawai KPK berintegritas, termasuk dirinya. Baca Juga: Dengar Kabar Tengku Zul Wafat Dibunuh, Ferdinand Meradang, Langsung Ngamuk Sejadi-jadinya

“Jika seseorang sudah berani memuji diri dan menempatkan dirinya sebagai yang terbaik, berintegritas, pejuang, percayalah bahwa orang seperti itu tak layak dipercaya dan cenderung hanya jualan drama retorika untuk kepentingan dirinya dan kelompoknya,” cuitnya dalam akun Twitternya, Senin (17/5/2021).

Selain memuji dirinya, Novel disebut juga selalu memposisikan dirinya sebagai korban untuk meraup dukungan. Baca Juga: Heran Novel Baswedan Cs Tak Lolos, Pakar Hukum: TWK Bagian Orkestrasi Besar Bunuh KPK

“Seperti orang ini (Novel Baswedan), memuji diri over dosis,” kata Ferdinand.

Diketahui sebelumnya, Novel Baswedan menganggap TWK sebagai alat untuk mendepak 75 pegawai yang kritis dan berintegritas. Kata Novel pula, TWK adalah upaya terakhir untuk melumpuhkan lembaga antirasuah itu.

“TWK alat untuk singkirkan 75 pegawai KPK yang kritis & berintegritas. Ini upaya terakhir untuk mematikan KPK,” cuitnya lewat akun Twitter @nazaqistsha.

Sebelumnya, beredar surat yang berisi perintah kepada 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan langsung mereka.

Dalam foto SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Disebutkan juga untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin. 

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Bakal Labrak Pimpinan KPK

Foto itu juga menunjukkan, poin 3 menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Berikut rincian isi SK tersebut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Terkait itu, Novel Baswedan bersama dengan 74 orang pegawai KPK lain yang dinonaktifkan karena tidak lolos TWK akan melawan kebijakan Pimpinan KPK Firli Bahuri tersebut.

"Yang jelas ini gini kami melihat (TWK) ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur. Tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya. Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!" kata Novel Baswedan kepada awak media, Selasa, 11 Mei 2021.

Novel lebih lanjut menerangkan, ia dan sejumlah pegawai yang juga dinyatakan tidak lolos TWK sudah melakukan dialog dengan tim kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil. Dia menyangsikan pula Surat Keputusan (SK) Firli Bahuri yang sarat nuansa kepentingan tertentu.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," imbuh Novel.

Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: