Curigai Atasannya Nggak Transparan, Halo Mas Novel, Kok Ngotot Banget Sih, Ada Misi Apa Emang?
Pelaporan itu terkait Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK. Dalam SK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri itu disebutkan para pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka ke atasan masing-masing.
"Semua pimpinan (dilaporkan) karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Novel Baswedan Cs Tak Lolos TWK KPK, Katanya...
Pada kesempatan yang sama, Novel Baswedan menambahkan bahwa dia turut bersedih karena harus melaporkan pimpinan KPK kepada Dewas. Hal ini dilakukan demi mempertahankan integritas KPK sebagai lembaga negara, karena menurutnya hal ini adalah masalah serius
"Hari ini kami sebenarnya kembali bersedih ya, bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK. Seharusnya pimpinan KPK itu kan dalam integritas tentunya baik harusnya begitu tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," ujar Novel.
Selain itu, Novel pun mencurigai adanya ketidakterbukaan pimpinan KPK terkait TWK ini.
Novel mengatakan bahwa dalam UU KPK terdapat cara menyusun Peraturan Komisi (Perkom) yang memuat aturan bagaimana peralihan menjadi ASN.
"Dalam pembahasan itu (Perkom), fokus yang dibicarakan adalah bagaimana caranya agar peralihan itu bisa dilakukan dengan baik, lancar, mudah, dan tidak merugikan bagi pegawai KPK," ujarnya pada acara Cangkir Opini di Youtube Refly Harun, Selasa (18/5) kemarin.
Lebih lanjut, Novel menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan Perkom tersebut tiba-tiba pimpinan KPK memasukkan poin mengenai tes wawasan kebangsaan.
"Pimpinan yang menghendaki itu adalah Ketua KPK, Pak Firli Bahuri," ungkapnya.
"Oleh karena itu, ini yang menjadi kecurigaan kami. Kemudian, Perkom itu langsung disampaikan ke Kemenkumham untuk disahkan," tambah dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil