Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Habib Maaf, Dilarang Pakai Syal Palestina, Habib Rizieq Membela Diri: Ini Dendam Politik!

Pak Habib Maaf, Dilarang Pakai Syal Palestina, Habib Rizieq Membela Diri: Ini Dendam Politik! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

"Agar semua jelas benang merah semua benang merah yang menghubungkan semua rangkaian kejadian dengan kasus yang saya hadapi dalam pengadilan ini penting bagi mereka yang punya hati jernih seta akal sehat untuk mengambil keputusan," ujarnya.

Baca Juga: Ade Armando Sebut Munarman Sama Seperti Habib Rizieq yang Haus Seks, Ternyata...

Baca Juga: Dengar Palestina Dibombardir, Habib Rizieq Teriak Lantang: Wahai Umat Islam, Ini Penindasan...

Diketahui, Habib Rizieq dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan.

Tak hanya itu, ia juga mendapat tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa meminta Habib Rizieq untuk melepas syal bernuansa Palestina dalam sidang agenda pembacaan pledoi.

Menurutnya, menyampaikan alasan untuk melepas syal bergambar Palestina yakni untuk menjaga marwah persidangan.

"Sebelum sidang di buka, mohon maaf Pak Habib saya melihat atribut Palestina ini. Maksud saya begini karena kita ini menjaga marwah persidangan," kata majelis hakim.

Lanjutnya, ia mengaku dirinya ikut menyadari situasi yang terjadi di Palestina. Namun, bukan tidak bersimpati, tetapi majelis hakim meminta untuk menjaga marwah.

"Artinya, lagi ramainya kita termasuk bersimpati lah peristiwa di sana. Tapi karena ini adalah persidangan di negara kita di Republik Indonesia kita bersihkan di dalam persidangan ini dulu," tuturnya.

"Masalah itu jangan dibawa atributnya mungkin bisa diganti silahkan. Nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai, silahkan," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: