Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geregetan! Ini Pengakuan Anak DPRD Kota Bekasi Tersangka Pemerkosa

Geregetan! Ini Pengakuan Anak DPRD Kota Bekasi Tersangka Pemerkosa Kredit Foto: Ilustrasi Foto/Okezone

AT sudah buron sejak dinyatakan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021. Laporan dari pihak korban berinisial PU (15) dilayangkan pada 12 April 2021 lalu dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Kasus ini berkembang dari pencabulan disertai tindak kekerasan kepada anak di bawah umur, menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Akibat perbuatan AT, kerugian fisik dan psikis dialami oleh korban PU (15). PU bahkan sampai harus menjalani operasi di bagian kelaminnya karena ditemukan benjolan.

"Kata dokter hasil visum terjadi benjolan di dalam alat kelaminnya sehingga harus dioperasi," kata Kasie Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Bekasi, Mini, kepada wartawan, belum lama ini.

Penyakit kelamin yang diderita oleh korban senada dengan temuan bukti bahwa pelaku menjual korbannya ke pria hidung belang. Korban dijual melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh pelaku, termasuk negosiasi. Berdasarkan pengakuan korban, dalam sekali melayani pelaku mendapatkan Rp 400 ribu.

"Berdasarkan pengakuan dari korban, korban mengaku dalam sehari bisa melayani empat sampai lima kali melayani orang (BO)," kata pendamping korban dari KPAD Kota Bekasi, Novrian.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: