Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Titah Satgas Covid-19: Daerah Tujuan Arus Balik, Wajib Lakukan Langkah Preventif Cegah Penularan

Titah Satgas Covid-19: Daerah Tujuan Arus Balik, Wajib Lakukan Langkah Preventif Cegah Penularan Kredit Foto: KPCPEN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah daerah (pemda) beserta Satgas daerah yang wilayahnya menjadi tujuan arus balik perlu bersiaga. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa perlu adanya antisipasi untuk mencegah penularan agar tidak meluas. 

"Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5 x 24 jam. Karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Dan pos komando di desa/kelurahan setempat untuk mengawasi pelaksanaannya. Dan melaksanakan upaya preventif lainnya secara paralel misalnya testing dan tracing yang masif. Hal ini demi meminimalisir peluang penularan COVID-19. Karena, data 15 Mei 2021 dari Polri, rapid test antigen acak dilakukan di 109 titik penyekatan sepanjaglng Pulau Sumatera, Jawa dan Bali. Dari hasil tersebut, ditemukan 226 hasil positif dari 77.068 tes yang dilakukan.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19: Vaksinasi AstraZeneca Non Batch CTMAV547 Tetap Berlanjut

"Kasus positif temuan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah," tambahnya.

Sementara pada pelaku perjalanan internasional, pemerintah masih mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura - Batam. Dan tentunya mempertimbangkan kondisi pandemi di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia. Terutama Pulau Batam dan Bintan. "Keputusan yang diambil, tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata," lanjutnya. 

Selain melarang masuknya Warga megara asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tingg Tetap (KITAS/KITAP). Tujuannya, mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: