Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM Pasang Badan buat 75 Pegawai KPK yang Disingkirkan via TWK

Komnas HAM Pasang Badan buat 75 Pegawai KPK yang Disingkirkan via TWK Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) mendampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (ketiga kanan) menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut melaporkan Dewas KPK Indriyanto Seno Adji yang diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas, berupa turut serta dalam kegiatan operasional. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komnas HAM akan memprioritaskan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM yang menimpa 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi buntut dari tes wawasan kebangsaan sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Dalam konsep HAM rekan-rekan yang melakukan upaya pemberantasan korupsi dapat dikatakan sebagai pembela HAM. Oleh karena itu mereka mendapat prioritas dan penanganan dari Komnas HAM," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Senin.

Komnas HAM memastikan pemenuhan HAM terhadap 75 pegawai KPK terpenuhi dan tidak mengalami pelanggaran HAM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: