Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM Pasang Badan buat 75 Pegawai KPK yang Disingkirkan via TWK

Komnas HAM Pasang Badan buat 75 Pegawai KPK yang Disingkirkan via TWK Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) mendampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (ketiga kanan) menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut melaporkan Dewas KPK Indriyanto Seno Adji yang diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas, berupa turut serta dalam kegiatan operasional. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Atas persoalan yang sedang terjadi di lembaga antirasuah tersebut, Komnas HAM meminta semua pihak mencari solusi terbaik. Pada saat bersamaan diharapkan tidak ada pihak-pihak yang memperkeruh suasana dengan menyebarkan berbagai stereotipe, stigma, dan lain sebagainya.

"Apalagi peretasan, ancaman, dan lain-lain," katanya.

Untuk menyelidiki permasalahan atau dugaan pelanggaran HAM di lembaga antirasuah itu, Komnas HAM telah menerbitkan standar norma pengaturan HAM. Hal itu akan digunakan dalam penilaian apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak terhadap 75 pegawai KPK.

Sementara itu, salah seorang perwakilan wadah pegawai KPK Hotman Tambunan mengatakan laporan ke Komnas HAM merupakan upaya dalam menjaga harkat dan martabat.

"Setidaknya kami melihat ada sekitar delapan hal yang bersifat pelanggaran HAM kepada kami sebagai pegawai KPK," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: