Komnas HAM akan memprioritaskan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM yang menimpa 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi buntut dari tes wawasan kebangsaan sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Dalam konsep HAM rekan-rekan yang melakukan upaya pemberantasan korupsi dapat dikatakan sebagai pembela HAM. Oleh karena itu mereka mendapat prioritas dan penanganan dari Komnas HAM," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Senin.
Komnas HAM memastikan pemenuhan HAM terhadap 75 pegawai KPK terpenuhi dan tidak mengalami pelanggaran HAM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat