Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 Ancam Kebebasan Berekspresi

CIPS: Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 Ancam Kebebasan Berekspresi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Implementasi regulasi yang berkaitan dengan User Generated Content (UGC) atau konten buatan pengguna di Indonesia masih perlu diperjelas karena mengancam kebebasan berekspresi, penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) memperlihatkan.

Ancaman ini terlihat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE untuk menutup akses terhadap konten yang dinilai “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”.

Baca Juga: Temui Perusahaan AS, Menkominfo Bahas Kebutuhan Layanan Satelit

Ketidakjelasan definisi frasa “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” ini membuka peluang penyalahgunaan oleh berbagai pihak yang dapat mengancam kebebasan berpendapat dari pengguna.

Definisi yang tidak jelas tersebut disertai jangka waktu yang sangat terbatas bagi PSE untuk melakukan screening terhadap konten yang diduga terlarang berisiko menyebabkan PSE terlalu berhati-hati hingga memblokir konten secara berlebihan karena ragu akan legalitas konten tersebut.

Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga menyatakan bahwa PSE dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum atas konten yang dilarang jika mereka mengelola sistem manajemen informasi elektronik dan platform pelaporan, serta memenuhi persyaratan moderasi konten yang memuaskan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo.

Begitu ada laporan munculnya konten yang dilarang pada platform mereka, PSE harus menghapusnya dalam waktu 24 jam, atau 4 jam ketika dinilai mendesak, seperti pornografi anak, terorisme, atau konten yang dianggap menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

Dengan tidak jelasnya definisi konten yang ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum’, maka kecil kemungkinan bagi PSE untuk dapat memeriksa laporan secara komprehensif. Apabila PSE terburu-buru dalam melakukan penghapusan konten, mereka juga berada dalam posisi yang rentan atas berbagai tuntutan hukum yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: