Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 Ancam Kebebasan Berekspresi

CIPS: Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 Ancam Kebebasan Berekspresi Kredit Foto: Sufri Yuliardi

“Untuk itu dibutuhkan definisi yang jelas mengenai apa yang disebut sebagai ‘konten negatif’ atau konten yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Definisi konten yang dilarang telah mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya. Mengingat peraturan ini mengikat juga bagi PSE ukuran mikro dengan resource yang terbatas, perlu ada kepastian mana saja yang dimaksud konten yang termasuk dalam meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum agar tidak memberatkan PSE dalam melakukan pemeriksaan dalam waktu yang sedemikian singkat,” jelas Peneliti CIPS Thomas Dewaranu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).

Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mendefinisikan PSE lingkup privat sebagai sistem elektronik yang dijalankan oleh orang, badan usaha, atau masyarakat. PSE ini diwajibkan untuk memastikan platform mereka tidak mengandung atau memfasilitasi transmisi konten yang dilarang.

Pendefinisian konten yang dilarang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan dasar hukum Permenkominfo tersebut, yaitu konten yang melanggar perundangan dan peraturan di Indonesia atau apapun yang meresahkan atau mengganggu ketertiban masyarakat.  

Namun, lanjut Thomas, definisi konten yang dilarang telah mengalami beberapa kali perubahan dari peraturan-peraturan sebelumnya seperti Permenkominfo Nomor 19 tahun 2014 terkait Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk UGC.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 kemudian mencabut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014. Akibatnya, istilah “konten negatif” tidak lagi digunakan, dan meskipun sudah ada upaya untuk memperjelas definisi konten yang dilarang, tetap masih terdapat ambiguitas.  

CIPS merekomendasikan pemerintah untuk menggunakan pendekatan ko-regulasi atau pengaturan bersama UGC dengan pihak swasta. Dialog antara pemerintah dan swasta serta pembagian tanggung jawab akan membantu proses hukum menjadi lebih relevan dan terus berkembang seiring cepatnya perkembangan lanskap digital yang sangat dinamis.

Pengaturan bersama, yaitu pendekatan regulasi yang berfokus pada dialog antara pemerintah dan swasta serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan non-pemerintah secara luas, harus dipertimbangkan dalam formulasi regulasi karena cara ini dapat meningkatkan efektivitas pencegahan konten yang dilarang tanpa harus memberatkan PSE dan mengancam kebebasan berpendapat pengguna.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: