Soal Tarif PPN dan PPh Bakal Naik, PAN Blak-blakan: Heran! Nambah Beban Rakyat...
Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus mengaku heran atas rencana pemerintah menaikkan tarif pajak PPN dan PPh. Menurutnya, jika memang Pemerintah mengambil langkah ini, justru akan menambah beban dan memperlemah daya beli masyarakat.
"Rencana kenaikan Pajak ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas dampaknya akan menjadi beban berat kepada masyarakat luas terutama golongan menengah ke bawah," kata Guspardi, Rabu 26 Mei 2021.
Baca Juga: 3 Hal yang Jadi Tantangan Implementasi Pajak Digital di Indonesia
Menurutnya, saat ini bukan waktu yang tepat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apalagi, Indonesia masih dihadapkan dengan kondisi Pandemi COVID-19 yang masih mengalami gelombang yang mengkhawatirkan dan belum jelas kapan berakhirnya. Saat ini, negara lagi tertatih-tatih memulihkan ekonomi.
"Indikatornya cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 masih terkonstraksi, di kisaran -0,74 persen. Pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak. Pemerintah semestinya dapat mendorong geliat belanja masyarakat," ujarnya.
Anggota Baleg DPR RI itu menjelaskan Pemerintah memasukkan isu kenaikan pajak ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP. Namun, beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret lalu itu hingga saat ini sama sekali belum dibahas di dalam rapat Badan Legislasi (Baleg).
"Untuk itu, pemerintah jangan tergesa-gesa menaikkan tarif Pajak, ujungnya malah blunder kepada pemulihan ekonomi Nasional. Lebih bagus pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu. Menaikkan pajak penghasilan bagi orang 'super tajir' ini sangat wajar," ujar Guspardi.
Diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana menambah layer pendapatan kena pajak dengan mengubah skema PPh orang pribadi (OP).
Adapun tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq