Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Mandiri Perluas Akses Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ke Malaysia

Bank Mandiri Perluas Akses Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ke Malaysia Kredit Foto: Bank Mandiri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Mandiri terus berinovasi untuk mengembangkan layanan perbankan yang dapat diakses oleh nasabah atau masyarakat Indonesia di luar negeri. Kali ini, Bank Mandiri melalui Mandiri International Remittance (MIR) menyiapkan channel pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.

Dengan inovasi ini, pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan semakin cepat karena PMI hanya perlu melakukan registrasi pada aplikasi mobile BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan kode pembayaran, lalu datang ke salah satu cabang MIR di Malaysia untuk melakukan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Meski Disesuaikan, Bank Mandiri Klaim Tetap Lebih Hemat

Hal ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya dengan bank lokal yang membutuhkan dokumen kependudukan dan waktu yang lebih lama.  

Peresmian pembukaan kanal bayar melalui Mandiri International Remittance ini dilakukan oleh Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan President Director of Mandiri International Remittance Lugiyem serta disaksikan oleh Sekretaris Utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tatang Budie Utama Razak di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Kamis, (27/5) dan secara daring untuk MIR yang berada di Malaysia 

“Kerjasama ini merupakan upaya kami mendukung program Pemerintah dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di sisi lain, hal ini dapat mengakselerasi ekspansi bisnis Bank Mandiri dan Mandiri International Remittance, terutama dalam menangani pembayaran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK di Luar Negeri,” ungkap Darmawan.

Senada dengan Darmawan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa dengan tertib membayar iuran, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM mulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, saat bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu sebesar Rp370 ribu.

Seperti diketahui, pembayaran iuran bagi PMI di Malaysia ini berlaku bagi para PMI yang mendaftar sebagai peserta baru ataupun perpanjangan masa perlindungan bagi peserta eksisting yang kontrak kerjanya diperpanjang. Untuk besaran iuran yang harus dibayar untuk perpanjangan masa perlindungan adalah sebesar Rp13.500 per bulannya yang dibayarkan sekaligus sampai dengan masa kontrak kerja perpanjangan berakhir

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: