Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eng-Ing-Eng, Tersangka Baru Rumah DP 0 Diumumkan, Jangan-Jangan Karena Si Novel Dekat dengan...

Eng-Ing-Eng, Tersangka Baru Rumah DP 0 Diumumkan, Jangan-Jangan Karena Si Novel Dekat dengan... Ferdinand Hutahaean | Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean

Sementara itu, diketahui KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, yakni YRC, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, AR, Wakil direktur PT AP, TA, Direktur PT AP, Korporasi PT AP

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis, 27 Mei 2021.

Adapun, Novel Baswedan menjawab tudingan yang menyebut dirinya telah mengendalikan lembaga antirasuah tersebut, sehingga kasus-kasus korupsi yang terjadi dilingkaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak disorot. Baca Juga: Mas Novel KPK, Kalau Masih Ngotot 51 Temannya Dipecat, Balik Lagi Aja, Tapi Jadi Vas Bunga

Bahkan, Novel juga dicap taliban, dan dianggap melindungi sepupunya, yakni Anies Baswedan.

Terkait itu, ia pun menyatakan bahwa pola kerja di KPK berlapis dan masing-masing bekerja dengan integritas, tanpa intervensi.

"Saya sebagai penyidik bisa turun ketika penyelidik sudah mulai bekerja. Tetapi ketika mereka sedang bekerja, saya tidak bisa mengatakan maju atau mundur, berhenti atau dan lain-lain. Itu mekanisme dilakukan oleh masing-masin bidang pekerjaan di bawah kendali dari strukturalnya," ungkapnya, dilansir detik.com, Rabu (19/5/2021).

Lanjutnya, ia kemudian mengatakan jika hasil penyelidikan langsung ditingkatkan menjadi penyidikan lebih lanjut, kata dia, harus melalui mekanisme expose. 

Sambungnya, di forum itu akan hadir satgas penyidikan, penuntutan, para direktur, deputi, hingga pimpinan KPK.

Dalam forum ekspose yang selalu berlangsung terbuka biasa diwarnai perdebatan. Semua merujuk Pasal 44 yang menyebutkan soal syarat terpenuhinya 2 bukti untuk sebuah penyelidikan dapat naik ke penyidikan. Semua bisa diukur, direkam, dan ada notulensinya.

"Jadi kalau dikatakan bahwa ada yang mengatur dan lain-lain itu sulit dipahami, artinya itu khayalan saja," kata Novel Baswedan yang pernah berdinas di kepolisian dengan pangkat terakhir Komisaris (Mayor) tersebut.

Sementara itu, terkait dugaan korupsi di Pemprov DKI yang disebut-sebut melibatkan Gubernur Anies Baswedan, ia tak menjelaskan apakah benar ada pengaduan resmi terkait isu tersebut. 

Hanya saja bila memang ada dan lanjut ke tahap penyidikan, dapat dipastikan bahwa dirinya tak akan ikut serta mengangani perkara tersebut.

"Saya harus mengatakan diri saya conflict of interest, sehingga saya tidak boleh menangani. Karena conflict of interest itu bukan berarti tidak mampu mengendalikan integritas ya, tetapi itu suatu keadaan dalam rangka melindungi integritas agar dapat terjaga," bebernya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: