Penggunaan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19 dapat diperkenankan. Antisipasi ini dilakukan jauh hari untuk menghadapi jika terjadi lonjakan kasus paska-lebaran.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, selain masjid lokasi-lokasi lain atau fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat juga bisa dijadikan fasilitas darurat. Namun, lokasi yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga: 6 Fakta Penting Vaksin Gotong-Royong | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik syarat dan ketentuan fasilitas isolasi darurat Covid-19 dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: