Setelah sempat redup, wacana presiden 3 periode hidup lagi. Politisi seniro Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menghidupkannya.
Dalam beberapa bulan ini, wacana presiden 3 periode sebenarnya sudah sepi dibahas publik, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Apalagi, Presiden Jokowi untuk kesekian kalinya menolak menambah masa jabatan hingga 3 periode. Diperkuat pula oleh Megawati Soekarnoputri. Ketum PDIP itu menganggap, yang mendorong Jokowi 3 periode hanya ingin menjerumuskan.
Baca Juga: Politikus Senior PDIP: Jangan Prabowo Lagi, Puan Capres dan Anies Cawapres
Kemarin, isu ini diangkat lagi. Kali ini, yang bicara adalah Effendi Simbolon, kader Mega yang sangat senior di PDIP. Sebenarnya, Effendi tidak bicara khusus soal tema presiden 3 periode. Tapi, dia diminta tanggapan soal persaingan sengit antara dua kader PDIP terkait Pilpres 2024: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo vs Ketua DPR Puan Maharani.
Kata dia, persaingan di internal Banteng akan hilang bila rencana Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan itu, terwujud. Menurutnya, dengan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, maka Jokowi bisa 1 periode lagi menjabat sebagai presiden.
“Kan memungkinkan amandemen UUD. Nggak ada masalah kok,” kata Effendi dalam diskusi virtual “Crosscheck”, kemarin.
Kata dia, presiden lebih dari 3 periode di dunia bukanlah hal yang tabu. Dia lantas mencontohkan Presiden Suriah Bashar Al-Assad yang terpilih lagi untuk keempat kalinya. Begitu juga Presiden Rusia Vladimir Putin yang sudah menjabat lima periode.
“Nggak apa-apa (presiden 3 periode). Nggak ada yang salah, kok. Sepanjang rakyatnya mau, konstitusi juga aklamasi, kesepakatan juga,” kata pria yang pernah maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara tahun 2013 silam ini.
Mungkinkah terjadi amandemen? Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak menampik, bila saat ini lembaga yang dipimpinnya, sedang menggodok persiapan amandemen konstitusi. Namun, amandemen yang disusun itu dipastikan tidak akan menyinggung soal masa jabatan presiden.
Politisi Golkar ini mengatakan, MPR saat ini berkomitmen menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam masa jabatan MPR periode 2019-2024. Bila MPR sudah memutuskan soal PPHN, maka presiden dan wakil presiden serta kepala daerah yang terpilih pada Pemilu 2024 akan mengacu pada visi misi negara.
“Kalau nanti kita sudah memutuskan PPHN, maka presiden dan kepala daerah yang akan memimpin pasca 2024 harus mengacu pada visi misi negara ini,” jelas politisi yang biasa disapa Bamsoet ini, kemarin.
Eks Ketua Komisi III DPR ini memastikan, amandemen yang akan dilakukan kali ini benar-benar terbatas. Poin yang akan diubah dalam amandemen nanti hanya Pasal 3 saja. Itu pun hanya 1 ayat. Yaitu kewenangan MPR untuk menyusun dan membuat PPHN.
“Dan, satu ayat pada pasal 23 UUD 1945, dengan memasukkan kewenangan DPR untuk menolak RAPBN jika tidak sesuai dengan PPHN,” jelas Bamsoet.
Sementara itu, di media sosial, isu jabatan presiden 3 periode mulai disinggung lagi sejumlah warganet. Bahkan, pegiat Twitter yang juga pendukung Jokowi, Denny Siregar baru saja membuat polling soal jabatan presiden 3 periode.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq