Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Besok Pegawai KPK Akan Dilantik Jadi ASN, Mereka yang Tidak Puas Silakan Tempuh Jalur Elegan

Besok Pegawai KPK Akan Dilantik Jadi ASN, Mereka yang Tidak Puas Silakan Tempuh Jalur Elegan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan



Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh berharap, polemik alih status pegawai di KPK segera selesai. Dengan begitu, KPK bisa kembali bekerja melaksanakan pemberantasan korupsi.

Dia mengikuti terus perkembangam polemik ini. Termasuk saat KPK memutuskan untuk meloloskan 24 orang dari 75 pegawai yang tak lolos TWK. Sementara, 51 tetap dinyatakan gugur.

Saleh memahami tes tersebut dilakukan dalam rangka membangun SDM yang memiliki kecintaan terhadap Tanah Air, serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Selain itu, juga untuk membangun pemerintahan yang sah dan bebas dari radikalisme, serta organisasi terlarang, di samping memiliki nilai integritas.

Dia menyatakan, Komisi III DPR mengakui bahwa TWK dilaksanakan lembaga yang kompeten dan assessor terpilih. Karena itu, hasil kerja para assesor itu, harus dihormati. "Yang penting, kami berharap ini segera selesai," kata Saleh.

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari menambahkan, untuk pegawai KPK yang tidak lolos TWK, mereka masih punya peluang tetap mengabdi di lembaga antirasuah tersebut. Caranya, dengan melakukan gugatan ke pengadilan. Apalagi, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan, proses peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.

“Yang tidak bisa lanjut ini memiliki hak untuk menggugat setelah sudah ada SK,” ungkap politisi Partai NasDem ini.

Pengamat politik Emrus Sihombing menyarankan, pelantikan pegawai KPK menjadi ASN sebaiknya digelar sesuai jadwal, 1 Juni 2021. Agar pekerjaan mereka legitimate. Sebab, Undang-undang mengamanatkan, pegawai KPK harus ASN. Bagi yang belum berkenan dilantik, dapat dibicarakan kemudian, namun harus tetap merujuk aturan yang berlaku.

Kepada pegawai yang tak lolos TWK, Emrus berharap lapang dada dan ksatria. Kalau masih tidak terima silakan menggugat ke pengadilan. Kata dia, TWK penting agar pegawai KPK tidak berperilaku seperti politisi. "Karena pada waktu itu kan pernah Wadah Pegawai KPK menolak revisi Undang-Undang. Itu bukan tugas pegawai. Jadi kalau mereka menolak revisi Undang-Undang, jadi politisi aja, bukan jadi pegawai KPK," jelasnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: